SOSIALISASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN DALAM TATA PAMONG 2022

Bagikan :

SOSIALISASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN DALAM TATA PAMONG 2022

Ponorogo, 9 Januari 2022 pimpinan Rektorat IAIN Ponorogo mengadakan sosialisasi dalam rangka pemberian informasi kebijakan dalam tata pamong melalui via zoom meeting yang diikuti oleh civitas akademika program pendidikan PIAUD. Adanya kebijakan maka ditetapkannya bentuk peraturan perundang-undangan maupun peraturan di pimpinan perguruan tinggi menjadi alat hukum yang digunakan untuk mengatur berbagai aspek manajemen dan administrasi agar dapat berjalan dengan efisien, transaparan dan sesuai dengan tujuan visi misi. Demikian pula dalam pelaksanaan tata pamong  terdapat peraturan dan kebijakan yang perlu dijalankan. Pelaksanaan tata pamong sendiri merupakan sistem yang menjamin penyelenggaraan pada program pendidikan PIAUD Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ponorogo dengan memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.

Sosialisasi sosialisasi peraturan dan kebijakan dalam tata pamong 2021 dilaksanakan satu hari dengan menghadirkan narasumber dan kompenten dibidangnya. Narasumber kegiatan tersebut memberikan pemahaman informasi mengenai kebijakan dalam tata pamong, sebagai tata kelola dan kepemimpinan di FTIK (UPPS) IAIN Ponorogo yang mencangkup: (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. (3) Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 7062 Tahun 2014 tentang Pendirian Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini FTIK IAIN Ponorogo. (4) Surat Keputusan Senat No.538/In.32.1/05/2018 tentang Kebijakan Akademik. (5) Surat Keputusan Rektor No.539/In.32.1/05/2018 tentang Standar Mutu Internal Pendidikan. (6) Surat Keputusan Rektor No.540/In.32.1/05/2018 tentang Standar Mutu Internal Penelitian (7) SK Rektor No.542/In.32.1/05/2018 tentang Standar Mutu Internal Pengabdian Kepada Masyarakat.

 

Sebelum penutupan sosialisasi tersebut, para peserta diberikan kesempatan tanya jawab dan diperkenankan untuk memberikan kritik ataupun saran agar kedepannya kebijakan dalam tata kelola pamong dapat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya.

Berita Terkait